Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok: Banyak Kejanggalan dari Ahli Bahasa

Kompas.com - 13/02/2017, 18:49 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, menilai banyak kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni.

Beberapa poin dalam BAP Mahyuni, dianggap mirip dengan BAP ahli bahasa Husni Muadz yang belum dihadirkan di persidangan.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami lihat dari ahli bahasa. Begitu banyak BAP-nya, 14 nomor, yang sama dengan BAP ahli lain yang belum didengar," ujar Humphrey, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).

(Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Masuk Kategori "Abuse of Power" )

Humphrey menyebutkan beberapa nomor yang dia sebut sama seperti pertanyaan pada nomor 17, 18, 20, 85, 31, 32, dan 33. Dalam BAP nomor 17, Mahyuni ditanya mengenai arti kata penyalahgunaan sesuai kaidah KBBI. Pada BAP-nya, Mahyuni menjelaskan penyalahgunaan artinya melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya.

"Tetapi di BAP saksi ditulis 'tidka' bukan tidak. Kami lihat di-BAP ahli Husmi Muadz juga sama persis penulisan kata 'tidka' itu," ujar Humphrey.

Kesalahan penulisan dan tanda baca juga terjadi di nomor lainnya. Humprhey mengatakan hal tersebut akan dia masukkan ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Semua akan kami masukkan dalam pleidoi nanti," ujar Humphrey.

Dalam persidangan, Mahyuni sempat menjawab bahwa kesamaan jawaban itu bisa saja terjadi. Khususnya untuk pertanyaan terkait definisi kata. Sebab, sumber rujukan dia dan Husni sebagai ahli bahasa bisa jadi sama.

Namun, pengacara Ahok memastikan kesamaan BAP itu tidak hanya pada pertanyaan terkait definisi.

Selain kesamaan BAP, Humphrey juga mempertanyakan pernyataan Mahyuni tentang temannya yang membantu mengetik.

"Bahkan, dia bilang ada orang yang bantu dia katanya, membantu untuk mengetik," ujar Humphrey.

Dalam sidang, Mahyuni sempat menyebut nama Satrio sebagai temannya dari Universitas Indonesia. Dia mengatakan, Satrio menemaninya ketika diperiksa polisi di Bareskrim Polri.

Mahyuni membutuhkan Satrio karena tidak memahami jalanan di Jakarta. Namun, Mahyuni mengatakan bahwa Satrio tidak mengetik BAP-nya karena BAP dia diketik langsung oleh penyidik.

Kompas TV Sidang ke-10 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias ahok kembali dilanjutkan. Menurut rencana agenda sidang akan mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com