Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?

Kompas.com - 14/02/2017, 07:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) besok. KPU DKI Jakarta telah menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7.108.589 pemilih.

Bagaimana memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT? Pemilih bisa melihatnya dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional atau laman resmi KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id, dan klikkolom "CEK Daftar Pemilih Tetap PILGUB DKI JAKARTA 2017".

Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan klik "cari".

Laman tersebut akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT atau belum. Jika terdaftar, laman tersebut juga menampilkan TPS yang telah ditentukan untuk Anda mencoblos.

KPU.GO.ID Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui website KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional
Pemilih terdaftar

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya pada Rabu besok, pukul 07.00-13.00 WIB, di TPS yang telah ditentukan.

Caranya, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan formulir C6 yang diberikan oleh petugas KPU saat mendata.

"Kalau mereka tidak menerima formulir C6, tetapi mereka sebenarnya terdaftar, bisa memperlihatkan kartu identitas (E-KTP) mereka," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian akan mengecek NIK yang tercantum dalam E-KTP untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan memang telah terdaftar dalam DPT.

Pemilih tidak terdaftar

Warga Jakarta yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memenuhi syarat, masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang dikeluarkan melalui satuan pelaksana kependudukan di kelurahan masing-masing.

Pemilih yang bersangkutan harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP atau suket tersebut mulai pukul 12.00-13.00 WIB (satu jam sebelum TPS ditutup).

"Harus memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli serta menandatangani surat pernyataan," kata Dahliah.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan memang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT, E-KTP, atau suket yang digunakan asli, dan pernyataan hanya satu kali menggunakan hak pilih.

Surat pernyataan tersebut disediakan di TPS. Pemilih tinggal mengisi dan menandatanganinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com