Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir Beromzet Rp 1 Juta Per Hari Dibekuk

Kompas.com - 15/02/2017, 17:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS — Tim Saber Pungli Polrestro Tangerang Kota menangkap juru parkir liar berinisial EK (28) karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pemilik kendaraan roda empat di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.

Kepada korban, tersangka memungut tarif parkir Rp 15.000 dari harga sebenarnya Rp 5.000 (seperti tertera dalam karcis yang dicetak sendiri dan difotokopi). Sementara untuk kendaraan yang terparkir lama, tarif yang dikenakan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Aksi Saber Pungli ini kami lakukan setelah menerima pengaduan dari korban. Kami menyelidikinya dan setelah mengumpulkan bukti, kami menangkap EK. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Wakil Kepala Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Selasa (13/2).

Erwin mengatakan, dalam operasinya, tersangka sering meminta paksa jika pemilik kendaraan tidak memberikan sesuai keinginannya.

Dari pengakuan tersangka, dia bersama sejumlah rekannya menjadi petugas parkir di beberapa tempat. Tersangka mengaku baru datang dari daerah asalnya tiga bulan lalu. Uang pendapatan dari parkir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Memaksa

Kejadian itu terungkap setelah korban bersama dengan temannya ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk minum kopi. Saat sedang memarkir mobilnya, muncul tersangka mendekati mobil korban dan meminta uang parkir Rp 15.000.

Merasa tarif parkir terlalu mahal, korban hanya menyerahkan uang Rp 5.000 sesuai angka yang tertera dalam karcis. Namun, tersangka mengancam korban dengan mengepalkan tangan seperti ingin menonjok. EK juga mengancam akan memanggil rekan-rekannya di sekitar lokasi. Korban akhirnya memberi Rp 10.000.

Erwin mengatakan, saat ditangkap, di tangan tersangka terdapat tiga lembar karcis parkir roda dua berwarna hijau dan uang tunai Rp 526.000. "Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 368 KUHP tentang Pungli. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Erwin.

Jalan rusak

Dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan tidak dapat menerima gugatan sembilan warga Kabupaten Bogor terkait jalan rusak, Selasa. Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.406.000.

"Somasi atau notifikasi disampaikan hanya khusus diberikan kepada tergugat 1, sedangkan kepada tergugat 2 dan 3 tidak disampaikan. Seharusnya juga disampaikan secara khusus, bukan tembusan sehingga gugatan kepada para tergugat belum saatnya diajukan atau prematur. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat formal diajukannya sebuah CLS (citizen law suit/gugatan warga)," kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto. (PIN/RTS)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2017, di halaman 27 dengan judul "Juru Parkir Beromzet Rp 1 Juta Per Hari Dibekuk".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com