JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, perubahan hasil rekapitulasi suara bisa dan biasa saja terjadi saat pemungutan suara ulang dilakukan di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) atau wilayah. Hal itulah yang terjadi saat pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017).
Pada pemungutan suara hari ini, calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengungguli pesaingnya, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Padahal, pada pemilihan yang digelar 15 Februari, Basuki-Djarot unggul dari Anies-Sandiaga.
"Saya kira bahwa itu biasa terjadi.... Bahwa itu bisa saja terjadi ya dan ternyata terjadi," ujar Hadar di TPS 01, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Hadar, berubahnya hasil suara disebabkan oleh berkurangnya partisipasi warga saat pemilihan ulang. Pemungutan suara hari ini hanya diikuti 257 pemilih dari total 601 nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01. Pada pemilihan sebelumnya, sebanyak 442 pemilih menyalurkan hak suaranya.
"Saya kira mungkin akibat ketidakhadiran yang menurun misalnya. Namun, saya (kira), kita semua harus terima konsekuensi atas keadaan ini," ujar Hadar.
Pemungutan suara ulang di TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat, dilakukan karena adanya temuan pelanggaran oleh Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu menemukan ada warga yang menggunakan formulir C6, tetapi formulir itu bukan miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.