Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq: Saya Tak Punya Urusan Pribadi dengan Ahok

Kompas.com - 28/02/2017, 13:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengaku tidak punya masalah pribadi dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut karena Ahok, menurut dia, telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Saya tidak pernah punya urusan pribadi (dengan Ahok). Saya datang sebagai saksi ahli. Sekali lagi, saksi ahli," ujar Rizieq seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

(Baca juga: Rizieq: Jadi Teman Setia Saja Tidak Boleh, apalagi Jadi Pemimpin)

Rizieq kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ahok bukan karena masalah dengan FPI atau organisasi masyarakat lainnya.

Menurut dia, berdasarkan pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, Ahok telah melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.

"Ahok sekarang ini berhadapan dengan negara, negara diwakili oleh JPU. JPU itu mewakili negara untuk menegakkan hukum karena melakukan pelanggaran KUHP Pasal 156 a," ucap dia.

Menurut Rizieq, siapa pun yang melakukan penodaan agama harus diproses hukum. Tidak peduli dia dari agama mana pun.

"Jadi, siapa pun yang melakukan penoadaan agama bukan Ahok saja. Orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP, berhadapan dengan negara," kata Rizieq.

Dalam sidang ini, Rizieq dihadirkan sebagai ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penunjukan Rizieq berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.

Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.

Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

(Baca juga: Tolak Kesaksian, Penasihat Hukum Ahok Tak Bertanya kepada Rizieq)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Rizieq Shihab JAdi Saksi, Ini Komentar Kuasa Hukum Ahok Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang hari ini dengan saksi ahli, Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Humphrey menegaskan bahwa kedudukan Rizieq Shihab di mata hukum tetap sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com