TANGERANG, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, AS (55), ditangkap polisi atas dugaan terlibat pungutan liar, Selasa (28/2/2017).
Kasus pungli yang menjerat AS ini terkait dengan pengurusan akta jual beli tanah (AJB) oleh warga berinisial ANP.
(Baca juga: Honorer Dishub Inhu Tertangkap Lakukan Pungli dari Sopir Truk Sawit)
Kasus ini bermula saat ANP akan dipersulit oleh AS saat mengurus AJB lantaran berkas tidak lengkap. Saat ANP sudah melengkapi berkas, AS tetap mempersulit dan meminta uang pelicin.
"Pelaku (AS) meminta uang di luar pungutan resmi agar proses pengurusan AJB yang dilakukan korban (ANP) cepat selesai," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander lewat pesan singkat kepada Kompas.com di Tangerang, Kamis (2/3/2017).
Lantaran dipersulit dan merasa tertekan, ANP pun pasrah. Dia memberikan uang kepada AS sebesar Rp 1.300.000.
Tak lama setelah peristiwa tersebut, ANP melapor ke polisi. Tim Saber Pungli Polres Tangael dan Bareskrim Mabes Polri langsung bergerak untuk menangkap AS di Kantor Kecamatan Ciputat.
(Baca juga: Dua PNS Kota Depok Terjaring OTT karena Lakukan Pungli)
Dari tangan AS, polisi menyita uang senilai Rp 1.300.000, berkas AJB milik ANP, dan satu buah ponsel milik AS.
Adapun AS dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan AS ini tergolong gratifikasi.