Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memiliki pandangan yang berbeda terkait aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, kampanye pada putaran kedua disebutkan dalam bentuk penajaman visi dan misi.

Kemudian, dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disebut kampanye dalam bentuk debat.

"KPU Jakarta sudah merumuskan SK Nomor 41, kampanye penajaman visi misi (debat). Jelas hari ini masih berlaku, SK ini belum dibatalkan. Lalu kenapa tiba-tiba mau mengubah peraturan," kata Putu dalam FGD (Focus Group Discussion) SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Putu mengatakan, perubahan SK yang dilakukan KPU seharusnya merujuk pada adanya perubahan aturan di atasnya. Namun, saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan perubahan tersebut.

"Ini kan tidak ada angin, tidak ada hujan, kemudian diubah. Keberatan saya di sana," kata dia.

Putu juga mempertanyakan mengapa KPU mengadakan kampanye penajaman visi misi yang lain selain bentuk debat yang tercantum dalam SK Nomor 41 tersebut. Adanya kampanye setelah tiga hari penetapan peserta pilkada pun menjadi perhatian Putu. Sebab, penetapan peserta pilkada yang dimaksud undang-undang yakni yang melalui tahapan pendaftaran pasangan calon. Sementara pada putaran kedua hal tersebut tidak terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan kampanye merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jadwal kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pilkada sampai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Penetapan peserta pilkada dalam aturan tersebut tidak dijelaskan putaran pertama atau kedua.

"Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pemilihan. Dia berhenti pada peserta pemilihan karena memang di dalam undang-undang pilkada kita nomenklatur untuk penentuan calon terpilih adalah suara terbanyak," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Titi mengatakan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tahapan kampanye pilkada pada putaran kedua meliputi kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon. Kemudian, bentuk-bentuk kampanye diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 65 mengatakan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan.

"Pasal 65 ayat 1 bicara 'dapat'. 'Dapat' itu boleh semua, boleh enggak. Domain KPU-lah yang mengatur bentuk yang dapat itu yang mana. Tapi sekali lagi bentuk yang dapat itu yang mana, yang ada di dalam pasal 65 tadi," ujar Titi.

Jawaban KPU DKI

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI Jakarta diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tahapan, jadwal, dan pedoman teknis Pilkada. KPU DKI Jakarta mengubah SK Nomor 41 karena SK tersebut hanya mengatur kampanye putaran kedua dalam bentuk debat.

"Pada saat kami menentukan itu, presedennya adalah kami mengikuti Pilkada 2012 karena pada saat itu belum ada ketentuan tentang bagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada 2012 itu payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jadi KPU DKI tidak tepat kalau masih menggunakan norma hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta menilai tidak tepat jika mengadopsi Pilkada 2012 karena adanya aturan yang baru. Oleh karena itu, KPU DKI berniat memperbaiki SK yang sudah disusun tersebut.

"Nah karena itu kami kemudian berniat baik untuk memperbaiki supaya kami juga tidak disalahkan membuat tahapan, jadwal, dengan cantolan undang-undang yang lama. Kami ingin membuat tahapan jadwal dengan cantolan undang-undang yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com