Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tambahan Bisa Mencoblos pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 02/03/2017, 21:31 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta jika masih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka harus membawa E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Pemilih-pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua berhak memilih juga, asal saja dia bisa menunjukkan E-KTP atau suket yang berasal dari Dukcapil yang harus dilengkapi dengan KK asli," kata Sidik di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

KPU DKI sudah memiliki solusi untuk mengatasi pemilih DPTb yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kehabisan waktu. Hal ini diketahui banyak terjadi pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka kehabisan waktu untuk mencoblos karena salah satu alasannya lamanya mengisi formulir DPTb dan verifikasi.

"Saya sudah ada solusi kalau itu. Nanti pemilih yang DPTb itu kami verifikasi sejak pagi. Jadi kami dorong masyarakat yang mengatakan namanya belum terdaftar, datang saja pagi supaya kami cek, verifikasi," kata dia.

Dengan demikian, pada waktu satu jam sebelum TPS tutup, yakni mulai pukul 12.00 WIB, mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah terverifikasi. Apabila sebelum pukul 13.00 pemilih DPTb sudah terverifikasi, mereka tetap akan dilayani meski sudah melebihi waktu pukul 13.00 WIB.

"Kalau DPTb itu banyak di TPS dan jam 12.00 sudah memenuhi syarat sebagai DPTb, lewat jam 13.00 juga go (tetap dilayani), enggak masalah," kata Sidik.

Meski begitu, KPU DKI akan melakukan pemutakhiran data pemilih terbatas pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk meminimalisasi pemilih DPTb. KPU DKI juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama, pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan penerima suket, dan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama.

DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Hal itu dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat tidak akan dimasukan ke dalam DPT putaran kedua. Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama.

KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com