Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Persidangan, Ini yang Akan Diungkap Kakak Angkat Ahok

Kompas.com - 04/03/2017, 22:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Analta Amir, kakak angkat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menceritakan hubungan keluarganya dan Ahok saat bersaksi pada persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (7/3/2017).

Andi Analta Amir ingin mengungkap kepada publik bahwa Ahok memiliki keluarga angkat muslim.  

"Kami cuma memberikan masukan terhadap kesaksian kami. Juga dilihat hubungan saya sebagai keluarga Ahok. Apa benar cerita yang saya laporkan itu bahwa saya memang keluarga sama Ahok," kata Andi ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

(Baca: Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli)

Andi mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi sidang nanti. Yang jelas, kata Andi, dirinya siap berargumen terkait dugaan penodaan agama yang menjeret Ahok.

"Saya cuma mau beritahu bahwa yang namanya pidato penistaan agama itu harus ada bukti materil, dari niat itu kita lihat kejadian, dari dimensi saya tidak ada (penodaan agama)," ujarnya.

Menurut Andi, sejumlah saksi memberatkan yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya terkesan terlalu dipaksakan.

Namun demikian, Andi mengatakan tak akan berupaya membantah atau merontokan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Menurut dia, hakim bisa menilai kualitas kesaksian para saksi tersebut.

Kubu Ahok rencananya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan pekan depan. Selain Analta Amir, dua saksi lain adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo dan Eko Cahyono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Kakak Angkat Ahok Akan Jadi Saksi Meringankan)

Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.

Kemudian saksi ahli yang dihadirkam JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan keterangan yang disampaikan Rizieq Shihab, dengan kapasitas sebagai ahli di persidangan, mengingat Rizieq dalam kondisi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com