Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Saksi Fakta Ahok Tidak Konsisten

Kompas.com - 14/03/2017, 12:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menilai kesaksian Juhri, saksi fakta yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak konsisten.

Juhri merupakan mantan Ketua Pawaslu Kabupaten Belitung. Ali menyoroti mengenai kesaksian Juhri yang menyebut banyak selebaran soal larangan memilih pemimpin non-muslim saat Ahok maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.

"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Berdasarkan keterangan Juhri, selebaran tersebut termasuk unsur pelanggaran pidana. Oleh Juhri temuan tersebut diteruskan ke Panwaslu Provinsi.

"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," ucap Juhri.

Mendengar pernyataan Juhri, Ali bertanya dari mana Juhri dapat menyimpulkan bahwa selebaran tersebut masuk dalam pelanggaran pidana. Ali juga bertanya apakah hal tersebut sudah ada putusan di pengadilan.

"Belum," jawab Juhri.

Menurut Ali, keterangan Juhri berbeda dengan yang dia kemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, dalam BAP, Juhri menyebut selebaran tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana.

"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" ucap Ali.

(baca: Hakim Tegur Saksi karena Lirik-lirik Ahok)

Juhri lalu mengakui bahwa dalam BAP tersebut ada kesalahan. Menurut Juhri, berdasarkan rapat pleno, diputuskan bahwa selebaran tersebut merupakan suatu tindak pidana.

"Kami semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kami bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah," ujar Juhri.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com