JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari yang ditangkap Polres Kepulauan Seribu atas tuduhan pungutan liar.
Tigor Hutapea, anggota KSPP, selaku kuasa hukum tiga nelayan itu mengatakan penangguhan penahanan dibutuhkan karena ketiga tersangka itu merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki istri dan anak-anak yang masih sekolah," kata Tigor dalam keterangan persnya, Selasa (14/3/2017).
Sebelumnya lima nelayan dan seorang anak kecil ditangkap di sebuah pantai di pulau itu. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara tiga orang lainnya, Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Mereka bertiga mengajukan surat pernyataan ke Kapolres Kepulauan Seribu yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Para keluarga dan KSPP mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiganya.
"Sesuai dengan hukum, kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar Kepolisian Resort Kepulauan Seribu menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan Pulau Pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.