Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat

Kompas.com - 20/03/2017, 20:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Keputusan yang dimaksud adalah SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua oleh KPU DKI Jakarta.

"Keputusan itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, juga berbagai peraturan KPU yang memberikan kewenangan kepada KPU DKI untuk mengatur putaran kedua," kata Titi saat hadir sebagai saksi ahli musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Titi menjelaskan, aturan yang dijadikan dasar terbitnya SK Nomor 49 oleh KPU DKI Jakarta belum mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan pilkada putaran kedua. Aturan yang jadi landasan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera kampanye dilakukan dengan cara penajaman visi-misi masing-masing pasangan calon. Oleh KPUD DKI melalui SK Nomor 49, dijabarkan bahwa bentuk penajaman visi-misi dilakukan dengan cara kampanye tatap muka serta debat publik.

"KPUD DKI memang sudah sepatutnya membuat aturan tersebut. Justru kalau KPU DKI tidak membuat keputusan tersebut, KPU DKI memaknai secara tidak tepat aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam aturan yang lebih tinggi," kata Titi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 itu ke Bawaslu DKI. Menurut tim Basuki-Djarot, seharusnya kampanye pada Pilkada putaran kedua dilaksanakan hanya dalam bentuk debat, sehingga petahana tidak diwajibkan cuti untuk berkampanye.

Menurut Titi, jika KPU DKI tidak menerapkan aturan cuti, akan dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU.

"Dalam konteks hukum dia sudah tepat, dia sudah memenuhi mandat UU agar paslon melakukan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. Jadi, kalau mereka memotong mata rantai kampanye hanya berupa debat pada putaran kedua, ini bertentangan dengan UU ataupun PKPU," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com