Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub 32 untuk Cegah Bangkrutnya Taksi "Online" dan Reguler

Kompas.com - 22/03/2017, 21:33 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana, menyatakan tujuan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 justru untuk mencegah bangkrutnya taksi online dan taksi reguler.

Menurut Cucu, saat penyusunan revisi, pihaknya turut melibatkan pihak taksi online dan taksi reguler. Saat itulah, ia menyebut pihak taksi online maupun reguler menyatakan pemasukan yang semakin menurun belakangan ini.

"Pendapatan mereka, baik taksi reguler maupun taksi online sudah menurun semua. Kalau sudah mati semua, itu yang harus kita hindari. Di situlah pemerintah hadir," kata Cucu saat acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?" yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).

Baca: Revisi Permenhub 32 Disebut Akomodasi Kepentingan Taksi Online dan Konvesional

Dalam Revisi Permenhub Nomor 32, diatur mengenai tarif batas dan tarif atas untuk taksi online. Cucu menolak anggapan bahwa pihaknya mengesampingkan kepentingan masyarakat saat merevisi peraturan tersebut.

Sebab, ia menyatakan para pelaku usaha transportasi yang bisnisnya kini terancam juga termasuk dalam golongan masyarakat.

"Harus kita perhatikan masyarakat itu tidak hanya pengguna jasa. Pelaku taksi online dan reguler juga masyarakat. Semua harus kita lindungi," ujar Cucu.

 

Baca: Masyarakat Diminta Pahami Revisi Permenhub Tarif Taksi Online

Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut.

Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Kompas TV Kontradiksi Keberadaan Transportasi Berbasis â??Onlineâ??
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com