JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, menyatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah mengakomodasi kepentingan taksi online dan taksi konvesional.
Dia menuturkan latar belakang dilakukannya revisi peraturan tersebut. Menurut Cucu, saat diterbitkannya revisi Permenhub Nomor 32 pada 2016, muncul pro kontra dan tuntutan dari taksi online dan taksi konvesional.
"Kedua belah pihak demo-demo. Ada yang ke DPR, ke Kemehub, Istana. Itu artinya kami sebagai pemerintah harus cepat mengambil respons," kata Cucu, saat acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?", yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).
Cucu menyebut dalam penyusunan revisi Permenhub 32, pihaknya melibatkan semua pihak, baik akademisi, perwakilan taksi konvesional maupun taksi online. Selama penyusunan itulah, dia menyebut pihak taksi konvesional maupun taksi online sudah menyampaikan keberatan-keberatannya terhadap Permenhub 32 yang belum direvisi.
"Kalau memang tidak ada tuntutan dan aksi-aksi demo dan keberatan satu sama lain, tentu tidak perlu direvisi," ujar Cucu.
(baca: Masyarakat Diminta Pahami Revisi Permenhub Tarif Taksi "Online")
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
Menurut Cucu, revisi Permenhub 32 juga sudah melalui uji publik yang diselenggarakan di Jakarta dan Makassar.
"Semua peserta uji publik mengapresiasi. Menyatakan ingin segera diterbitkan PM 32 itu karena kedua belah pihak merasa diakomodasi. Bahkan di situ ada yang menyatakan keberatan revisi PM 32, termasuk soal tarif. Karena itu usulan dari kedua belah pihak," ucap Cucu.
(baca: Grab Sebut Revisi Aturan Taksi "Online" Berpotensi Rugikan Indonesia)