JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang terbukti membocorkan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Bowo mengatakan, sebagai lembaga pendidikan non-formal, lembaga tersebut telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan jika membocorkan soal USBN. Pencabutan izin tersebut, lanjut Bowo dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Aturan sanksinya tentu seiring dengan izin pendiriannya. Ada izin pendirian atau pembukaan, tentu ada mekanisme penutupan bagi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan," ujar Bowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2017).
Pernyataan Bowo itu untuk menanggapi laporan yang diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) soal dugaan kebocoran soal USBN. Pembocoran diduga telah dilakukan oleh dua lembaga bimbel.
Baca: FSGI Sebut Kebocoran Jawaban USBN di Jakarta Libatkan Bimbel
Bowo mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan bukti bahwa ada kebocoran soal seperti yang disampaikan FSGI. Jika hal itu terbukti, sanksi bagi siswa yang menggunakan bocoran soa tersebut adalah Dinas Pendidikan akan membatalkan hasil ujian tersebut.
"Jika siswa terbukti mengerjakan soal dengan kunci bocoran, dipastikan hasil nilainya dibatalkan," ujar Bowo.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya menyatakan menerima laporan adanya pembocoran soal dan kunci jawaban USBN di DKI Jakarta. Kebocoran soal itu terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dugaanya, kebocoran soal dilakukan oleh sejumlah lembaga bimbel.
Berdasarkan laporan yang diterima FSGI, harga bocoran soal USBN dan kunci jawabannya berkisar Rp 10 juta untuk enam paket kunci jawaban, esai maupun pilihan ganda. Menurut FSGI, umumnya siswa membelinya secara berkelompok dengan uang patungan antara Rp 100.000- Rp 150.000 per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.