JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menyampaikan hal tersebut dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Sumarno selaku Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta," ujar Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam persidangan, Jumat sore.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno terkait dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Acara tersebut molor dan mengakibatkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat walk out.
"DKPP berpendapat teradu satu (Sumarno) beserta jajarannya seyogianya memperbaiki pola kerja dan cara berkomunikasi," kata Nur Hidayat.
DKPP menilai, molornya kegiatan tersebut berpotensi pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Sumarno dinyatakan melanggar kode etik.
"Akibat kejadian di Hotel Borobudur yang tersiar secara luas telah menimbulkan damaging of trust, degradasi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyelenggara pemilu di Indonesia," ucap Nur Hidayat.
Baca: Kronologi Ahok-Djarot "Walk Out" Saat Pleno KPU DKI
Sumarno dinilai melanggar Pasal 10 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal tersebut terkait dengan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pilkada sesuai dengan standar operasional administrasi penyelenggaraan pemilu.
"DKPP berpendapat teradu satu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Nur Hidayat.
Meskipun ada beberapa aduan terkait Sumarno, yakni pertemuan dengan calon gubernur Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, DKPP hanya menyatakan yang melanggar kode etik hanya terkait dengan rapat pleno penetapan paslon. Sementara perkara lainnya tidak dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik.
Baca: Ketua KPU DKI Hadapi Dua Laporan di DKPP