JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, pengacara tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (10/4/2017) besok.
Surat tersebut dikirimkan oleh polisi ke rumah Buni di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/4/2017) pagi.
"Dengan prihal pelimpahan untuk menyerahkan tersangka (Buni Yani) dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Aldwin di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca juga: Buni Yani: Saya Jadi Tersangka Malah Lebih Laris Ceramah
Aldwin memastikan bahwa dia dan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Mereka siap menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Kendati berkas perkara Buni sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Barat, Aldwin masih berkeyakinan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bisa dihentikan. Pasalnya, menurut dia, kasus ini dianggap terlalu dipaksakan.
"Ketika berkas sudah dilimpahkan, tidak juga harus digelar sidang. Karena bisa juga nanti kejaksaan akan mengkaji, siapa tahu keluar surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Aldwin.
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial.
Baca juga: Pengacara Sebut Isu Buni Yani Melarikan Diri Diembuskan untuk Bangun Opini Buruk
Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama dan saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.