JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang disebut melakukan pelanggaran kode etik.
"Wah aku enggak tahu deh, tanya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) deh. Bukan wilayah gue," kata Ahok sambil menggelengkan kepalanya, di XXI Jakarta Theater, Sabtu (8/4/2017).
DKPP sebelumnya menyatakan Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.
DKPP menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia karena rapat pleno tersebut disiarkan dan tersebar luas. DKPP memberikan sanksi peringatan berupa teguran keras kepada Sumarno.
Terkait hal ini, Ahok menjelaskan alasannya walk out saat pleno tersebut. Ahok mengatakan bahwa dirinya sudah melalui lobi hotel dan ada kamera televisi yang mengikutinya. Sedangkan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat langsung masuk ke ruang VIP yang telah disediakan oleh KPU DKI Jakarta.
"Saya enggak mau (masuk ke ruang) VIP, karena Pak Djarot nunggu di sana enggak ada orang. Makanya Pak Djarot daripada menunggu terus, saya ajak ke atas," kata Ahok.
Sumarno dinilai melanggar Pasal 10 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal tersebut terkait dengan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pilkada sesuai dengan standar operasional administrasi penyelenggaraan pemilu.
Baca: DKPP: Ketua KPU DKI Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Meskipun ada beberapa aduan terkait Sumarno, yakni pertemuan dengan calon gubernur Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, DKPP hanya menyatakan yang melanggar kode etik hanya terkait dengan rapat pleno penetapan paslon. Sementara perkara lainnya tidak dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik.