Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Ahok-Djarot Protes Pencoblosan Ulang di TPS 01 Gambir

Kompas.com - 22/04/2017, 12:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat memprotes proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Mereka menganggap, PSU tersebut tidak sah. Pasalnya, saat rekomendasi pelaksanaan PSU, saksi dari Ahok-Djarot tidak dilibatkan.

"PSU ini abal-abal karena kami tidak dilibatkan saat rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 01 ini," ujar Digdo, salah satu relawan Ahok-Djarot di lokasi, Sabtu siang.

Digdo juga memprotes masalah warga yang menggunakan C6 milik orang lain saat pencoblosan 19 April 2017 lalu. Dia menyayangkan petugas Panwascam Gambir tidak menangkap kedua orang tersebut.

"Seharusnya keduanya ditahan biar tahu mereka pendukung pasangan calon mana," ucap dia.

Protes ini dilayangkan Digdo saat ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meninjau ke TPS 01 saat proses pencoblosan ulang.

Sempat terjadi adu argumen antara relawan Ahok-Djarot dengan Mimah. Digdo bersama relawan lainnya sempat mengancam tidak akan menandatangi berita acara pencoblosan ulang ini.

Baca: TPS 01 Gambir Gelar Pencoblosan Ulang

Mimah membantah, pihak Ahok-Djarot tidak dilibatkan dalam proses rekomendasi PSU di TPS 01 ini. Menurut Mimah, Panwascam Gambir telah memanggil pihak Ahok-Djarot dalam proses rekomendasi PSU di TPS 01 Gambir.

"Yang bersangkutan kan sudah dipanggil tapi tidak hadir sedangkan batas waktu rekomendasi pemungutan suara ulang ini paling lambat 2 hari setelah pungut hitung. Kami tetap mengacu pada peraturan KPU juga," ucapnya.

Mengenai alasan orang yang memilih menggunakan C6 milik orang lain, Mimah menegaskan, Bawaslu tidak bisa menahan orang tersebut. Namun, kedua orang tersebut kasusnya tengah diproses di Sentra Gakkumdu.

"Semua lagi diproses ya, kalau misalnya terlapornya akan dipanggil kita sudah punya identitasnya mereka. Karena memang di SOP kita bawaslu dan jajarannya tidak punya wewenang menahan orang," kata Mimah.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran di tiga TPS selama pilkada Jakarta putaran kedua.

Baca: Gunakan C6 Orang Lain, Satu Orang Dijerat Tindak Pidana Pemilu

Mimah menjelaskan, jika pihak Ahok-Djarot keberatan dengan proses PSU ini, mereka bisa mengisi formulir C2KWK2 di TPS 01 ini.

"Misalnya tidak mau menandatangani itu kalau bisa keberatan itu dicatatkan diform C2. Jadi pada tahap rekapitulasi, ketahuan kenapa keberatan itu sampai tingkat provinsi pun akan diketahui," ujarnya.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta karena ada lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

PSU dilakukan dengan ketentuan yang sama, yakni pukul 07.00-13.00 WIB. KPU mulai mendistribusikan formulir C6 untuk para pemilih di TPS tersebut setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu pada Jumat (21/4/2017). Selain di TPS 01 Gambir.

PSU juga dilakukan di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Di TPS tersebut juga ditemukan lebih dari satu warga yang menggunakan formulir C6 milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com