Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Program Bedah Rumah Setelah Ahok-Djarot Kalah?

Kompas.com - 28/04/2017, 09:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program bedah rumah yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tersendat. Rumah-rumah warga yang sudah dibongkar belum dibangun kembali.

Tercatat, ada 10 rumah di Jalan Cilincing Lama I, RT 02 dan 015 RW 03 Kelurahan Cilincing yang dibongkar saat peluncuran program pada 17 April 2017. Pada awalnya, perbaikan tiap satu rumah ditargetkan selesai dalam lima hari.

Namun, saat Kompas.com menyambangi rumah-rumah tersebut pada Rabu (26/4/2017), belum ada pengerjaan yang dilakukan. Belum ada rangka rumah yang dibentuk atau tiang penyangga yang dipasang. Hanya terlihat puing-puing rumah yang masih berserakan.

Program bedah rumah adalah program renovasi rumah warga yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI pada 17 April 2017. Meski diluncurkan oleh Pemprov DKI, anggaran untuk perbaikan rumah berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.

Adanya program ini memunculkan polemik. Sebab peluncurannya dilakukan dua hari sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Sebagaimana diketahui, pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat merupakan salah satu kontestan pilkada yang bertarung hingga putaran kedua. Mereka bersaing dengan pasangan lain, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sandi adalah salah seorang yang mempermasalahkan peluncuran program bedah rumah yang dilakukan dua hari sebelum pencoblosan itu.

"Kalau memang itu program banyak yang mempertanyakan timing (waktu) dan motivasi, kok dilakukan dua hari, pas hari tenang malah," kata Sandi pada 5 April 2017.

Tak hanya Sandi, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah. Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, pada 12 April, pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, di Gedung Komisi A DPRD DKI, pada 12 April.

Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi.

Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana CSR perusahaan swasta.

Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat. Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.

"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.

Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten 'Terjebak di Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten "Terjebak di Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com