JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Tindakan jaksa dalam tuntutannya tidak menciptakan penegakan hukum pidana, menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum. Tuntutan jaksa seakan mengotori dan mencederai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
(baca: Kuasa Hukum Pasrah Tunggu Vonis Hakim terhadap Ahok)
Menurut Ikhsan, proses pengadilan Ahok tidak hanya mendapat perhatian masyarakat Indonesia, namun juga dunia internasional.
Perhatian itu, kata Ikhsan, ditujukan kepada sistem penegakan hukum di Indonesia dan dia menduga jaksa tidak menyadari besarnya perhatian terhadap kasus Ahok tersebut.
Tak hanya itu, kata Ikhsan, jaksa juga dia anggap mendelegitimasi pendapat keagamaan terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Ini bukan hanya MUI yang dilegitimasi pandangan agamanya, tapi juga NU dan Muhammadiyah," kata Ikhsan.
Menurut dia, selama proses pembuktian, jaksa menghadirkan ahli yang berasal dari kalangan NU dan Muhammadiyah.
Selain itu, selama proses pembuktian, jaksa mencoba membangun tuntutan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, bukan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Namun, saat tuntutan, jaksa justru memilih dakwaan alternatif, yakni pasal 156 KUHP.
"Harusnya jaksa tetap (menuntut Ahok bersalah dengan) pasal 156 huruf a KUHP, tidak bergeser. Para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sesuai pasal 156 huruf a KUHP, menuduh terdakwa dengan menista agama," kata Ikhsan.
Adapun vonis terhadap Ahok akan dibacakan majelis hakim pada 9 Mei 2017.
JPU sebelumnya menuntut Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Ahok dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.