Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa terhadap Ahok Dianggap Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Kompas.com - 29/04/2017, 15:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Tindakan jaksa dalam tuntutannya tidak menciptakan penegakan hukum pidana, menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum. Tuntutan jaksa seakan mengotori dan mencederai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

(baca: Kuasa Hukum Pasrah Tunggu Vonis Hakim terhadap Ahok)

Menurut Ikhsan, proses pengadilan Ahok tidak hanya mendapat perhatian masyarakat Indonesia, namun juga dunia internasional.

Perhatian itu, kata Ikhsan, ditujukan kepada sistem penegakan hukum di Indonesia dan dia menduga jaksa tidak menyadari besarnya perhatian terhadap kasus Ahok tersebut.

Tak hanya itu, kata Ikhsan, jaksa juga dia anggap mendelegitimasi pendapat keagamaan terkait kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

"Ini bukan hanya MUI yang dilegitimasi pandangan agamanya, tapi juga NU dan Muhammadiyah," kata Ikhsan.

Menurut dia, selama proses pembuktian, jaksa menghadirkan ahli yang berasal dari kalangan NU dan Muhammadiyah.

Selain itu, selama proses pembuktian, jaksa mencoba membangun tuntutan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, bukan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu. Namun, saat tuntutan, jaksa justru memilih dakwaan alternatif, yakni pasal 156 KUHP.

"Harusnya jaksa tetap (menuntut Ahok bersalah dengan) pasal 156 huruf a KUHP, tidak bergeser. Para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sesuai pasal 156 huruf a KUHP, menuduh terdakwa dengan menista agama," kata Ikhsan.

Adapun vonis terhadap Ahok akan dibacakan majelis hakim pada 9 Mei 2017.

JPU sebelumnya menuntut Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Ahok dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com