Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskotek hingga Griya Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 18/05/2017, 14:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengatakan, semua diskotek dan klub malam di Jakarta wajib tutup selama bulan Ramadhan hingga lebaran pada 2017.

Selain itu, tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar juga wajib ditutup.

"Wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri," ujar Jeje melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Jeje menuturkan, diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian atau diperbolehkan buka.

Baca: Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras

Selain itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga membatasi waktu operasional beberapa usaha pariwisata lainnya.

Untuk usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB setiap harinya selama Ramadan.

Kemudian, usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan usaha pariwisata yang telah disebutkan di atas diperbolehkan buka pada pukul 10.00-24.00 WIB.

Sementara usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut, yakni pukul 20.30-01.30 WIB.

"Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar harus tutup," kata Jeje.

BAca: Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Kerja Pukul 14.00 WIB

Meskipun beberapa jenis usaha pariwisata diperbolehkan buka selama Ramadan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengharuskan jenis-jenis usaha tersebut tutup pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Al Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.

Aemua jenis usaha yang disebutkan itu juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, juga dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran, dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

Peraturan untuk usaha pariwisata tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017.

Kompas TV Jelang Ramadhan, Harga Beras Naik

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com