JAKARTA, KOMPAS.com- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan, polisi telah melakukan pengintaian selama dua pekan terhadap kegiatan pesta seks kaum gay yang dilakukan di salah satu ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan yang berbau prostitusi yang terjadi di ruko tersebut. Selama dua pekan, secara intens petugas memantau kegiatan itu.
Setelah diyakini bahwa ruko tersebut sebagai tempat pesta seks, pada Minggu (21/5/2017) malam polisi menggerebek ruko itu.
Baca:Sekali Pertunjukan, Penari Striptis di Pesta Gay Dibayar Rp 1,4 Juta
Nasriadi mengatakan, saat penggerebekan, ada petugas kemananan ruko yang sedang berjaga. Namun, petugas keamanan tak bisa melawan karena sejumlah petugas kepolisian telah mengepung kawasan itu.
Polisi lalu menyisir lantai dasar yang dijadikan sebagai tempat fitness. Di lantai ini, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan. Penggerebekan kemudian berlanjut ke lantai dua ruko.
Polisi lantas menyisir lantai tiga yang dijadikan sebagai tempat spa. Di lantai ini polisi juga menemukan sejumlah pengunjung yang tak mengenakan busana berkumpul dengan sesama jenis.
Polisi tidak menemukan adanya pengunjung yang sedang melakukan hubungan badan. Ada sebanyak 141 orang yang diamankan.
Baca: Ada Empat WNA yang Diamankan dalam Pesta Gay di Kelapa Gading
Malam itu juga seluruh pengunjung digelandang ke Mapolres Jakarta Utara guna dimintai keterangan.
"Mereka tidak ada yang melakukan hubungan, tapi kalau striptis tertangkap tangan," ujar Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
Dari 141 orang itu, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptis, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya.