Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Pusat Kegiatan Ahmadiyah Depok Setelah Disegel

Kompas.com - 05/06/2017, 17:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali menyegel pusat kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang ada di kota itu pada Minggu (4/6/2017) kemarin. Penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya dalam kurun waktu 2011-2017. Penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok pada 24 Februari 2017.

Pada Senin ini, Kompas.com menyambangi lokasi yang beralamat di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok itu. Papan pemberitahuan bertuliskan "Kegiatan Ini Disegel" dengan kop dari Pemkot Depok tampak dipasang di atas tiang setinggi sekitar tiga meter yang ditempatkan di pagar depan.

Meski berstatus disegel, lokasi pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah tetap bisa dimasuki dan terbuka bagi siapa saja. Penyegelan dalam bentuk fisik hanya dilakukan terhadap Masjid Al Hidayah.

Bangunan Masjid Al-Hidayah tak tampak seperti masjid pada umumnya. Tak ada plang maupun kubah yang menyimbolkan bangunan tersebut sebagai sebuah masjid. Tampak pintu di bagian depan maupun samping masjid ada papan yang dipasang melintang menutupi pintu masjid.

Papan itu dipasang agar jemaah Ahmadiyah tidak bisa menggunakannya.

Saat Kompas.com datang, sejumlah anggota jemaah Ahmadiyah ada di lokasi. Mereka adalah Waryoto, Budi, dan Yus. Waryoto sedang sibuk membersihkan halaman. "Baru tadi pagi disuruh," kata dia.

Pusat kegiatan jemaah Ahmadiyah di Depok ada di lahan yang cukup luas, kurang lebih sekitar 500 meter persegi. Selain masjid, di lokasi tersebut ada sebuah rumah dua lantai yang biasa dipakai jemaah untuk berkegiatan.

Di halaman belakang masjid ada sebuah lapangan badminton. Sedangkan di pojok area tersebut dibangun sebuah pendopo berukuran sekitar 5x5 meter.

Tidak semuanya area itu dipakai untuk bangunan. Ada sekitar sepertiga lahan yang merupakan tanah kosong, namun tetap dipagari.

Menurut Yus, kedatangannya dan rekan-rekannya sesama jemaah Ahmadiyah di lokasi itu untuk mempersiapkan kegiatan bagi-bagi takjil. Selama Ramadhan, Yus menyebut jemaah Ahmadiyah Depok rutin membagi-bagikan takjil kepada pengguna jalan setiap harinya.

"Tiap hari bagiin 100 bungkus. Baginya di jalan. Tiap yang lewat dikasih," kata Yus.

Penyegelan pusat kegiatan JAI oleh Pemkot Depok mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com