Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 08/06/2017, 13:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

(Baca juga: Pengacara Ahok: Pencabutan Banding Jaksa Tak Pengaruhi Apa Pun)

Sebelumnya, pihak Ahok juga batal mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Johanes, hingga Kamis pagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas pencabutan banding JPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah berkas tersebut diterima, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.

"Nanti kan pencabutan banding tadi diserahkan oleh ketua ke hakim yang bersangkutan. Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadi inkracht," kata Johanes.

Menurut Johanes, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pencabutan banding tersebut tidak akan lama setelah berkas diterima.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan, Kamis.

(Baca juga: Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok )

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding dengan alasan putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan tersebut. 

Kompas TV Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menentukan hakim yang akan menangani banding kasus Basuki Tjahaja Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com