JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerjasama dengan karantina hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok Kementerian Pertanian mengamankan 368 ekor burung berbagai jenis asal Pontianak, Kalimantan Barat, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (7/6/2017).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes de Deo Tresna Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pengiriman ratusan burung itu tidak memiliki dokumen resmi.
"Kami berhasil mengamankan ratusan burung tanpa memiliki dokumen resmi di area Pelabuhan Tanjung Priok," kata Robertus saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Ia mengatakan, ratusan burung itu diamankan dari sebuah truk ekspedisi di dalam kapal Fajar Bahari IIII yang berasal dari Pontianak. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut sedang berstandar di pelabuhan.
Sebanyak 368 ekor burung yang diamankan itu terdiri dari tiga jenis burung, yaitu Burung Murai sebanyak 188 ekor, burung Kacer sebanyak 128 ekor, serta burung Cucak Ijo sebanyak 52 ekor.
"Diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok, dan saat kami periksa, ternyata keberadaan satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Robertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.