Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa "Red Notice", Polisi Bisa Pulangkan Rizieq dengan Model Gayus

Kompas.com - 08/06/2017, 20:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, tak masalah jika nanti Interpol tak mengabulkan permintaan red notice terhadap Rizieq Shihab.

"Terserah dikeluarkan (red notice) enggak masalah, enggak juga enggak masalah. Masih ada upaya lain," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Pengacara Rizieq Shihab menilai langkah polisi menerbitkan red notice untuk memulangkan kliennya dari Arab Saudi tidak tepat. Pasalnya, kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq bukan termasuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Iriawan menjelaskan, polisi masih mempunyai cara lain selain red notice untuk memulangkan Rizieq yang kini berstatus tersangka kasus pornografi terkait percakapan via Whatsapp yang diduga terjadi antara dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Kalau tak bisa mengeluarkan (red notice) karena ketentuannya tak bisa masuk ke katagori ya engak apa-apa, enggak ada masalah. Kami ada upaya lain, seperti blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police," ucap dia.

Baca juga: Bisakah Interpol Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab?

Iriawan mengatakan pernah memulangkan tersangka yang lari ke negara lain tanpa ada red notice. Karena itu dia tidak terlalu menkhawatirkan jika Interpol tidak menerbitkan red notice.

"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kami tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan (penyidik)," kata Iriawan.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, sebelumnya menilai bahwa tidak tepat jika Interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa. Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa.

Menurut Kapitra, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif. Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime). Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.

Syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com