BEKASI, KOMPAS.com – Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Tri Sulistyaningsih, mengatakan bahwa RSUD Kota Bekasi tidak pernah menolak pasien yang akan ditindak.
“Sebetulnya bukan ditolak karena masalah BPJS atau hal lainnya, tetapi memang karena full ruangannya,” kata Tri saat konferensi pers di Pemkot Bekasi, Selasa (13/6/2017).
Dia menjelaskan, sebelumnya memang ada pasien bernama Reny Wahyuni yang harus segera dilakukan tindakan saat datang ke RSUD Kota Bekasi. Pasien tersebut juga membutuhkan ruangan ICU dan NICU.
Pasien itu sebelumnya ditangani oleh RS Bersalin Taman Harapan Baru (RSB THB) sejak 7 Juni. Akan tetapi, saat ditangani di rumah sakit tersebut, pasien berstatus umum. Hal ini karena kepesertaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif, ada tunggakan premi selama 45 hari. Karena Reny membutuhkan ruangan ICU dan NICU maka ia dirujuk ke RSUD Kota Bekasi.
“Saat itu ruangan ICU dan NICU penuh, jadi tidak ada tempat lagi,” kata Tri.
Ia menjelaskan, ruang ICU RSUD Kota Bekasi hanya untuk sembilan pasien. Sementara ruang NICU hanya untuk lima pasien.
Baca juga: Pakai BPJS, Wali Kota Bekasi Cerita Warganya Ditolak 7 Rumah Sakit
Tri menjelaskan, RSUD tidak menolak. Pasien yang datang walaupun tidak membawa rujukan pun bisa dilayani.
“Kalau datang hanya bawa fotokopi KTP kami terima, kalau pun nggak bawa dokumen lengkap kami tidak akan menolak,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.