Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Pabrik Garmen di Depok Akhirnya Dapat THR Rp 500 Ribu

Kompas.com - 21/06/2017, 15:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok menjembatani dialog antara PT Indomatra Busana Jaya dengan para karyawan kontraknya pada Rabu (21/6/2017).

Dari dialog yang dilakukan, disepakati bahwa para karyawan kontrak di perusahaan tersebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sejumlah Rp 500.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, pembayaran THR untuk para karyawan berstatus kontrak akan dilakukan pada Rabu siang ini.

"Karyawan kontrak yang menurut perhitungan THR-nya kurang dari Rp 500.000 sebanyak 92 orang dibayarkan Rp 500.000 siang ini," kata Diah kepada Kompas.com, Rabu siang.

Baca: Buruh Garmen di Depok hanya Diberi THR Rp 8.000 oleh Perusahaannya

Diah berharap kasus seperti yang terjadi di PT Indomatra Busana Jaya tidak lagi terjadi di Depok.

Ia menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR ke setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan atau lebih dari satu bulan.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan, maka THR-nya dibayar satu kali gaji per bulan. Sedangkan yang kurang dari 12 bulan dihitung dengan proporsional masa kerja.

"THR ini juga harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Diah.

Salah seorang karyawan di PT Indomatra sebelumnya menuturkan perusahaan itu hanya memberi THR sebesar Rp 8.000 kepada karyawan yang berstatus pekerja kontrak.

Para pekerja kontrak yang memprotes kebijakan pemberian THR yang dianggap terlalu kecil itu sempat berunjuk rasa di pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya, Depok pada Selasa (20/6/2017) kemarin.

"Ramai yang demo sore kemarin. Cuma saya enggak ikutan," ujar seorang karyawan yang tidak mau namanya disebutkan, kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).

Baca: Buruh di Medan Buka Posko Pengaduan THR

Karyawan itu mengatakan dirinya berstatus karyawan tetap di perusahaan tersebut. Berbeda dengan karyawan kontrak, ia mengaku mendapat THR dengan besaran satu bulan gaji.

Pada Rabu pagi, Kompas.com mendatangi pabrik PT Indomatra. Aktivitas di pabrik tampak berjalan normal. Para pekerja tengah sibuk mengerjakan pekerjaan mereka.

Namun Kompas.com tidak diizinkan petugas keamanan untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Seorang petugas bernama Suprapti mengatakan permasalahan THR akan segera diselesaikan pihak perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com