Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara karena Buang Bayinya

Kompas.com - 22/06/2017, 16:21 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BL (15) pengasuh anak yang buang bayinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Mei 2017 lalu, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin. BL didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Siti Zuma, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik yang mendampingi BL, menyebut tuntutan jaksa ini melebihi ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

"Ancaman maksimal pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun dan untuk anak adalah setengahnya yaitu 7,5 tahun," kata Zuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan

Jaksa penuntut umum dianggap tidak memiliki perspektif jender dan kepentingan terbaik untuk anak. Selain itu, jaksa dianggap telah melanggar hukum acara karena mengabaikan kesaksian BL dalam sidang.

"Jadi tuntutan itu sudah disusun sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Zuma.

Tuntutan itu dibacakan di hari yang sama dengan pemberian keterangan BL. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut keterangan BL berbelit-belit dan dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada BL sendiri bermula di Cikeusik, Banteng pada Juli 2016 silam ketika BL diperkosa oleh EN (20), pemuda setempat.

BL tak menyadari ia hamil lantaran masih tetap haid dan tidak ada perubahan signifikan pada tubuhnya.

Puskesmas Cikeusik tempat ia memeriksakan sakit perutnya tiga bulan setelah pemerkosaan itu, juga menyatakan BL hanya mengalami maag.

Ia tak pernah memberi tahu siapa-siapa soal pemerkosaannya itu karena malu. Awal Mei 2017 kemarin, BL yang baru bekerja sebagai pengasuh anak selama sebulan di Kebayoran Baru, tiba-tiba merasakan sakit luar biasa di bagian perut, dan melahirkan bayinya.

Kendati demikian, BL mengaku tak tahu bahwa gumpalan yang keluar dari kemaluannya adalah seorang bayi.

Ia mengaku saat itu tak merasakan adanya tangan dan kaki di gumpalan itu, sebelum membuangnya ke tempat sampah.

Saat ini, kasus perkosaan terhadap BL baru dilaporkan ke kepolisian setempat. Sang pelaku, EN, dikabarkan telah ditahan.

"LBH Apik Jakarta menuntut EN untuk diproses atas perkosaan yang dilakukannya terhadap BL dan ikut bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dilahirkan BL," kata Zuma.

Kompas TV Warga “Geger” Temukan Bayi Dibungkus Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com