Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Warga yang Usahanya Sepi Sejak Ada Proyek MRT

Kompas.com - 07/07/2017, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dheeraj, pengusaha kain di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, mengungkapkan berbagai kerugian yang dialaminya sejak proyek mass rapid transit (MRT) berjalan.

"Stok saya mati, reputasi hancur dan saya terlilit utang, semua hancur gara-gara proyek ini," kata Dheeraj, saat ditemui di tokonya, Kamis (6/7/2017).

Sejak proyek MRT dimulai di ruas Jalan Fatmawati, aktivitas ekonomi yang dulu sangat kencang perlahan-lahan mati. Jalan Fatmawati menjadi salah satu jalan yang diimbau tidak dilintasi karena ada pengerjaan proyek. Banyak lokasi usaha kehilangan lahan parkirnya karena ada pelebaran jalan.

Pada April 2016, Dheeraj mengaku sempat tidak bisa parkir di depan tokonya karena dipasangi movable concrete barrier (MCB). Dheeraj kehilangan lahan parkirnya, dan hingga kini belum diberi ganti rugi.

"Kontraktor bilang mau sewa Rp 9 juta per meter. Saya enggak mau sewain, tapi tiba-tiba mereka pakai aja tanah saya, diambil pekarangan saya dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ucap Dheeraj.

(baca: Demi Kepuasan Batin, Seorang Warga Gugat Proyek MRT Rp 1)

Empat toko di sepanjang Jalan Fatmawati yang dimiliki Dheeraj kehilangan pelanggan. Omzet yang biasanya mencapai Rp 800 juta sebulan, kini Rp 100 juta sebulan pun tidak sampai.

Proses penilaian (appraisal) terbaru yang dilakukan pada akhir 2016, sebenarnya menyelesaikan sebagian besar masalah pembebasan lahan di ruas Jalan Fatmawati.

Kendati demikian, ada enam pemilik bidang yang enggan tanahnya dibayar dan mengajukan gugatan. Seorang di antaranya adalah Dheeraj.

"Tanah saya dihargai Rp 33 juta per meter, di atas NJOP tapi jauh dari harga pasar yang sampai Rp 60 jutaan," kata Dheeraj.

Dalam gugatan melawan Pemprov DKI Jakarta, Dheeraj meminta ganti rugi Rp 150 juta per meter, Rp 50 juta untuk nilai tanah, dan Rp 100 juta untuk kerugian immateriil. Hakim mengabulkan setengah gugatan itu dengan mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi para penggugat Rp 60 juta rupiah.

Dheeraj yang sebenarnya sudah puas dengan putusan itu tetap mengajukan banding. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta malah mengajukan memori kasasi langsung tanpa proses banding.

Permohonan banding yang dilakukan Dheeraj dan lainnya ditolak lantaran dianggap kedaluarsa tanpa alasan yang jelas. Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah dengan mengajukan kasasi tanpa banding ini dianggap sebagai kesewenangan melawan hukum oleh Dheeraj.

"No one is above the law, kenapa pemerintah tidak mengikuti aturan hukum?" ujar dia.

(baca: Proyek MRT di Haji Nawi Tertunda karena Digugat 4 Orang)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com