Dheeraj pun berencana mengadukan keanehan proses hukum itu ke Mahkamah Agung dan Presiden.
Kendati demikian, jika Pemprov DKI Jakarta mencabut kasasinya, dia siap menerima putusan pengadilan dan proyek MRT di tanahnya bisa segera dimulai.
Bagi Dheeraj, gugatan perdata terhadap nilai yang diajukan pemerintah atas tanahnya, bukanlah upaya mencari keuntungan.
Dheeraj mengaku hanya ingin proses pembebasan tanah yang berjalan sejak lima tahun lalu dilaksanakan dengan benar dan tidak merugikan warga. Kisah serupa seperti Dheeraj sudah berkali-kali dituturkan para pemilik tanah korban proyek MRT.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan melanjutkan keinginan Dheeraj ini ke Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti akan dibahas di rapat," kata Tri kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.