Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Bangunan untuk Publik Boleh Didirikan di Zona Perairan

Kompas.com - 07/07/2017, 16:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bangunan untuk kepentingan publik boleh didirikan di zona terbuka biru.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, zona terbuka biru merupakan zona perairan berupa sungai, kanal, kali, situ, waduk, dan danau yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air.

"Contoh begini, Waduk Setiabudi itu kan juga daerah biru ya, tetapi kalau untuk kami bangun tempat park and ride boleh enggak? Kalau untuk kepentingan umum, boleh," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/7/2017).

(Baca juga: Dishub DKI Akan Buat "Park and Ride" di Atas Saluran Air)

Djarot mengatakan, park and ride juga boleh dibangun di sepanjang jalur sungai. Sebab, di Jakarta sulit ditemukan area untuk dibangun tempat parkir.

"Sepanjang sungai kalau kami bikin tempat parkir karena tempat parkir susah, boleh enggak? Sebetulnya secara zonasi itu kan daerah biru, tetapi kalau untuk tempat parkir dan untuk kepentingan umum, boleh," kata dia.

Selain tempat parkir, kata Djarot, bangunan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh didirikan di zona biru, salah satunya lokasi sementara (loksem) untuk pelaku usaha.

"Sepanjang itu untuk kepentingan umum, (boleh). Namanya loksem itu apa? Lokasi sementara. Artinya, sementara di situ sebelum punya pindah ke lokbin (lokasi binaan)," ucap Djarot.

Sebelumnya diberitakan, Kawasan Waduk Setiabudi Barat dan Timur akan segera direvitalisasi. Djarot mengatakan, akan dibangun park and ride di kawasan itu.

(Baca juga: Waduk Setiabudi Timur dan Barat Akan Dibangun "Park and Ride")

Adanya park and ride di kawasan itu untuk menunjang moda transportasi umum yang akan berkembang di kawasan itu beberapa tahun mendatang, seperti mass rapid transit (MRT), light rapid transit (LRT). Pun untuk menunjang bus transjakarta dan commuter line yang sudah ada.

Park and ride tersebut bisa menampung lebih kurang 300 kendaraan roda dua atau 250 kendaraan roda empat.

Selain itu, revitalisasi yang dilakukan bukan hanya membangun park and ride. Nantinya, fungsi waduk sebagai pengendali banjir akan dioptimalkan. Di waduk itu juga akan dibuat water treatment seperti penjernihan air limbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com