JAKARTA, KOMPAS.com - Ruben Suharto (22) dan Raihandi Arthata (34) ditangkap polisi atas penggunaan dan kepemilikan sisa tiga linting ganja, Minggu (9/7/2017).
Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina menuturkan keduanya awalnya ditangkap setelah menabrak pengendara motor di depan Balai Sudirman, Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kedua pelaku naik mobil Honda HRV warna putih B 778 TRA, pada saat melintas di depan Balai Sudirman menabrak pengendara motor kemudian kedua pelaku diamankan ke Polsek Tebet," kata Maulana melalui pesan singkat, Senin (10/7/2017).
Saat di Mapolsek Tebet, polisi menggeledah mobil yang ditumpangi keduanya. Polisi menemukan tiga linting ganja bekas pakai dalam mobil itu. Ketiganya pun dites urine dan menunjukkan hasil positif THC atau ganja.
"Ya mereka mengakui dan keduanya dalam kondisi 'fly'," kata Maulana.
Baca: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap
Polisi saat ini masih menggali keterangan dari pelaku soal kepemilikan narkoba. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara masih pengembangan, dapat dari mana barangnya," kata Maulana.