Ia mengemukakan hal itu saat menanggapi pandangan Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Widjatmoko yang menilai PT KAI seharusnya ikut mengatur angkutan umum yang mangkal di sekitar stasiun.
"Karena memang PT KAI dan PT KCJ merupakan operator sarana kereta dengan tugas utama pengembangan moda transportasi KRL, maka pengaturan angkutan umum yang menumpuk di ruas jalan merupakan wewenang pihak lain yang melakukan penertiban," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2017).
Menurut Eva, pihaknya tidak bisa seorang diri mengatur angkutan umum di kawasan yang bukan wewenangnya. Eva menilai akan lebih baik bila ada kerja sama antara pihak, seperti yang sedang diterapkan di Stasiun Tebet saat ini.
"Tentunya dengan koordinasi bersama pihak terkait seperti Dishub, contohnya pengembangan Stasiun Tebet melalui rapat bersama, merupakan salah satu bentuk dukungan integrasi antarmoda," kata Eva.
Perihal penertiban trotoar secara umum merupakan wewenang pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Dinas Satpol PP. Sementara penertiban angkutan umum merupakan wewenang penuh pihak Dishubtrans DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/01/19494501/pt-kcj-siap-kerja-sama-tertibkan-angkutan-umum-di-sekitar-stasiun