"Kami melakukan tes urine hasilnya positif benzo, menggunakan obat-obat keras. Pada saat kami lakukan pengeledahan juga hadir istri TS inisial M dan kita pun melakukan tes urine, hasil tes urine pun sama," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).
Vivick menyampaikan, Tora dan Mieke juga mengakui bahwa mereka menggunakan obat-obat keras tersebut.
"Hasil pemeriksaan medis bahwa TS masih ketergantungan rendah begitu juga terhadap istrinya ketergantuangan rendah," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Tora sebagai tersangka dan memutuskan untuk menahannya. Adapun Mieke akan dipulangkan.
Sebab, Tora terbukti kedapatan memiliki 30 butir Dumolid, sedangkan Mieke terbukti hanya sebagai pengguna.
Tora dijerat dengan Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/04/11444691/hasil-tes-urine-tora-dan-mieke-positif-dumolid