"Tahun ini (diterapkan)," ujar Andri, kepada Kompas.com, Sabtu (5/8/2017).
Namun, Andri belum dapat memastikan bulan apa penerapannya. Andri mengatakan waktu pelarangan sepeda motor di ruas jalan yang ditetapkan juga belum ditentukan apakah akan diterapkan selama 24 jam atau hanya pada saat jam sibuk.
Pekan depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk membahas wacana tersebut pada Selasa (8/8/2017) di Kantor BPTJ.
"Untuk lebih memetakan ya agar rencana ini berjalan dengan baik ya kami FGD-kan," ujar Andri.
(baca: Wacana Pembatasan Sepeda Motor hingga Bundaran Senayan Akan Dimatangkan)
Selain soal jalur larangan sepeda motor, FGD tersebut juga akan membahas perluasan jalur ganjil genap hingga ke Jalan Rasuna Said. Adapun pelarangan sepeda motor sudah diterapkan di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sejak tahun 2014.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/05/17545911/kadishub-dki-sebut-perluasan-larangan-sepeda-motor-diterapkan-tahun-ini