"Dua saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya NNH dan SH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo menjelaskan, SH dan NNH terbukti ikut mengeroyok MA. Pihaknya masih memburu pelaku yang membakar MA.
"NNH ini perannya menendang diperut korban sebanyak 1 kali dan di punggung 2 kali, SH dia menendang punggung 2 kali. Kami masih kembangkan pelaku lain baik itu yang membawa bensin dan korek sedang kita kejar," kata Argo.
Baca: Pembakaran MA dan Solidaritas Melawan Aksi Main Hakim Sendiri
Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu.
MA awalnya akan dibawa ke balai desa untuk diamankan. Namun, jumlah warga yang ingin mengamankan MA kalah banyak dengan massa yang ingin menghakiminya.
Baca: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran MA
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/07/13425481/polisi-tetapkan-dua-orang-tersangka-pembakaran-pria-di-bekasi