"Di PPJB kan isinya cuma perjanjian jual-beli. Enggak ada kaitannya sama iuran parkir, PBB (pajak bumi dan bangunan). PPJB itu bukan UU," kata Acho melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017) malam.
Menurut Acho, isi PPJB hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan jual-beli unit apartemen. Acho mengakui dalam PPJB disebut bahwa keputusan pengelola tidak dapat diganggu gugat.
Lihat juga: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen
"Isi PPJB hanya mengatur seputar jual-beli, harga, garansi, dsb (dan sebagainya). Paling ada pasal standarlah, 'Keputusan pemgelola tak dapat diganggu gugat.' Basilah itu. Masa semua harus diturutin. Kami lihat juga, peraturan mereka masuk akal enggak? Menentang UU enggak?" kata Acho.
Kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, sebelumnya mengatakan, Acho telah melontarkan tuduhan yang sangat culas kepada pengembang apartemen. Rizal menegaskan, segala hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli apartemen sudah tertuang dalam perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
"Jadi tuduhan yang disampaikan adalah tidak benar. Mengapa? Karena sudah tertuang dan ditandatangin oleh kedua belah pihak. Maka demikian kami punya hak laporkan saudara Acho dengan pasal pencemaran nama baik," kata Rizal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/07/22010711/acho-heran-dengan-pernyataan-pengacara-apartemen-green-pramuka