Namun, terkait permasalahan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku tak memiliki kewenangan lebih.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi apabila terjadi kesewenangan oleh pengelola apartemen.
Sebab, menurut dia, perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) biasanya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang mengatur segala bentuk kebijakan antara pengelola dan pelaku pembangunan.
"Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Meli ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).
Selama aturan yang dibuat pengelola apartemen tercantum dalam AD/ART, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menindak jika ada laporan penghuni yang tidak puas dengan pengelola apartemen.
P3SRS sebagai badan hukum memiliki kewenangan sendiri terkait pengelolaan apartemen.
"Selama pelaksanaan pengelolaan mengacu pada AD/ART, tentunya Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh untuk melakukan penindakan atau apa pun. Karena semua sudah terikat antara pihak mereka," ujar Meli.
Jadi mediator
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa bertindak sebagai mediator antara penghuni dan pihak apartemen jika terdapat permasalahan.
Jika penghuni merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola, mereka bisa melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan menjadi mediator. "Posisi kami hanya sebagai mediator. Kami dengar dan panggil kedua belah pihak," kata Meli.
Apabila setelah mediasi masih terjadi dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bisa mengirimkan surat teguran kepada P3SRS, baik yang sudah disahkan maupun yang masih dipegang pengelola sementara.
"Banyak juga yang kami kasih surat teguran. Bahwa Anda sebagai pengelola sementara, sebaiknya mereka melakukan secara transparan dan komunikasi yang baik," ujar Meli.
Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka
Permasalahan yang terjadi di Apartemen Green Pramuka dengan seorang komika, Muhadkly atau Acho, mencuat akhir-akhir ini.
Menurut Meli, masalah antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan penghuninya sudah berlangsung lama.
Pemprov DKI pernah memediasi penghuni dan pihak apartemen pada 2016 soal lahan parkir.
"Sudah kita lakukan dari tahun 2016 awal ya, berkali-kali dilakukan mediasi karena di situ permasalahannya sedikit banyaklah. Kita lakukan mediasi di kantor kami, sudah dua sampai tiga kali," ujar Meli.
Rapat mediasi bahkan sudah dilakukan sampai tingkat gubernur. Rapat tingkat gubernur itu dipimpin Asisten Sekda bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Terkait kasus Acho, Meli menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa masuk terlalu jauh. Namun, Pemprov DKI bisa melakukan mediasi.
"Kami upayakan mediasi di luar dari jalur hukum. Bisa enggak sih kalau ada kesepakatan mediasi, lalu berdamai, kan bisa saja pelapor cabut laporan kan. Kita upayakan seperti itu," kata Meli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/06514131/kewenangan-terbatas-pemprov-dki-atasi-konflik-apartemen-dan-penghuninya