Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar, dalam konfrensi pers di Mall Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017) siang, mengatakan, respon negatif tersebut memang tak sampai menganggu penjualan unit Apartemen Green Pramuka. Namun pihaknya takut akan berpengaruh terhadap minat masyarakat membeli unit apartemen itu.
Sejumlah calon pembeli, kata Rizal, sempat mempertanyakan masalah-masalah yang ada di apartemen itu seperti yang disampaikan Acho dalam blog-nya.
"Terkait tren penurunan penjualan rasanya tidak ada kami sebutkan. Tetapi yang terjadi ketika orang membeli, dalam praktiknya adalah (ditanya) ini apartemen punya masalah atau enggak? Jadi cuma itu pertanyannya," ujar Rizal .
"Kalau ditanya kalkulasinya, 10 orang membeli dengan pertanyaan yang sama, ya menurut kami logika sederhana kan bisa menurun penjualan. Dari 10, bisa saja lima yang beli kan begitu. Maksud kami... dari fitnah yang dilakukan Acho sangat mengganggu kinerja dari jual beli apartemen," kata Rizal.
Rizal menambahkan, jika ada keluhan Acho bisa menghubungi pihak pengelola untuk menyelesaikan keluhan itu. Pihak pengelola, kata dia, tidak anti kritik.
Lihat juga: Green Pramuka: Kasus Acho Sudah ke Kejaksaan, Tak Bisa Dicabut
Pengelola Apartemen Green Pramuka telah melaporkan Acho ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho dalam tulisan di blog-nya itu.
Dalam tulisanya Acho mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka karena sejumlah janji yang tidak ditepati, antara lain soal membangun ruang terbuka hijau.
Acho kini berstatus tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/09/16525151/pengelola-green-pramuka--tulisan-acho-timbulkan-citra-negatif