Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan pentingnya membuat perda terkait pengelolaan RPTRA.
"Karena RPTRA semakin banyak, akhir tahun ada 292. Kalau enggak ada dasar hukum yang jelas kan bahaya. Nanti bisa dieksekusi warga," kata Dien di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).
Tim dari Universitas Indonesia (UI) ikut terlibat dalam pembuatan kajian akademisnya. Isinya berkaitan dengan perawatan hingga peran masyarakat dalam pengelolaan RPTRA.
Dien mengatakan, jumlah minimal warga berkunjung ke RPTRA adalah 280 orang per hari. Di RTPRA Kalijodo, orang yang berkunjung bisa mencapai 2.000 per hari. Dengan jumlah kunjungan yang besar itu, RPTRA harus dikelola dengan baik.
Lihat juga: Pemprov DKI Akan Bangun Jembatan dari RPTRA Kalijodo ke Kolong Tol
Perda tentang RPTRA pun akan semakin memperkuat dasar hukum pengelolaan RPTRA. Setelah perda disahkan, RPTRA akan menjadi tanggung jawab kelurahan.
"Kalau sudah banyak, enggak mungkin (jadi tanggung jawab) saya atau Wali Kota," kata Dien.
Menurut dia, kajian akademis tentang raperda RPTRA akan diserahkan kepada Djarot pada 19 Agustus. Setelah itu, kajian tersebut akan diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
Tahun ini, Pemprov DKI akan membangun 100 RPTRA dengan menggunakan dana APBD. Selain itu, ada 8 RPTRA yang dibangun dengan menggunakan dana CSR (corporate social responsibility) dari perusahaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/11/17315981/mengapa-harus-ada-perda-untuk-pengelolaan-rptra-di-jakarta-