Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017), mengatakan, Pergub itu, terutama Pasal 45 Ayat 1, berisi larangan untuk menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik dalam ruangan (indoor) dan di luar ruangan (outdoor). Menurut Tigor, saat ini penegakan hukum terhadap iklan rokok hanya difokuskan pada iklan outdoor, bukan indoor.
"Sampai dengan saat ini pun tidak ada satupun iklan atau reklame dalam ruangan yang ditertibkan oleh Satpol PP DKI Jakarta sebagai penegak Perda di Jakarta," ujar Tigor.
Baca: YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadhan
Ia mengatakan, pihaknya sempat melakukan survei terkait perusahaan ritel mana saja yang meletakan iklan rokok di dalam ruangan. Hasilnya, hampir semua peritel di Jakarta, khususnya minimarket, memiliki reklame rokok di dalam tokonya.
Ia berharap agar Pemprov DKI menegakan Pergub tersebut. Begitu juga dengan pelaku usaha yang harusnya lebih sadar untuk tidak melanggar aturan.
"Kalau minimarket sekarang ada di kampung-kampung, artinya meresahkan untuk anak-anak. Kan banyak yang nongkrong di sana, kan itu potensial. Industri rokok mengejar perokok-perokok muda," kata Tigor.
"Ini ada regulasi, kenapa enggak diimplementasikan dan dihormati oleh dunia usaha," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/17434781/pergub-larangan-iklan-rokok-dalam-ruangan-dinilai-belum-diterapkan