"Totalnya yang dikelola oleh kami itu sekitar 45 persenan kurang lebih, gede lho. Dia (pengembang) hanya maksimal 55 persen," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8/2017).
Dari 45 persen luas lahan tersebut, 20 persen di antaranya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Ada pula lahan yang akan dijadikan ruang terbuka biru (RTB), yakni waduk dan bendung-bendung untuk menangkap air.
"Itu kan kewajiban 20 persen untuk RTH diserahkan kepada kami, 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), 5 persen dalam bentuk lahan itu ke kami," kata Djarot.
Sementara itu, 15 persen sisanya merupakan kontribusi tambahan dari pengembang yang akan dikelola Pemprov DKI sebagai pemegang sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, pengembang akan mengantongi sertifikat HGB apabila sudah mengurusnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengaku sudah menerima informasi mengenai terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah.
Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. "Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," ujar Firdaus.
Ia menyampaikan, sertifikat tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara. Penerbitan sertifikat tersebut sepenuhnya merupakan wewenang BPN.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/28/16071961/djarot-sebut-pemprov-dki-berhak-kelola-45-persen-lahan-pulau-reklamasi