“Jelang arus mudik Idul Adha, sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perhubungan mulai 31 Agustus itu ada pembatasan kendaraan angkutan barang,” ujar Cece saat ditemui di Kantor Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (29/8/2017).
Dia menjelaskan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Tol Jakarta-Cikampek mulai Kamis pukul 00.00 WIB hingga Jumat (1/8/2017) pukul 12.00 WIB.
Kemudian juga pada Minggu (3/9/2017) pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Cece menjelaskan, pembatasan truk tersebut membantu kelancaran lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek.
“Saya optimistis saat arus mudik dan arus balik Idul Adha akan lancar, karena melihat pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran kemarin juga tidak ada masalah. Tapi kami tetap akan melakukan pelayanan untuk pengguna jalan,” kata Cece.
(baca: Pembangunan di Jalan Tol Dihentikan Selama Libur Idul Adha)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang selama libur panjang Idul Adha di jalan tol. Pembatasan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pembatasan Kendaraan Angkuran Barang pada Libur Panjang Idul Adha.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan, pembatasan angkutan barang berlaku pada truk tiga sumbu atau lebih yang di antaranya kendaraan bahan-bahan bangunan dan truk gandeng.
Akan tetapi, pembatasan angkutan tidak berlaku pada truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, barang antaran pos, dan susu murni.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/11332961/truk-dilarang-melintas-di-tol-jakarta-cikampek-saat-libur-idul-adha