Salin Artikel

Hanya 52,5 Persen Luas Pulau D yang Boleh Dikomersialkan

Adapun luas tanah Pulau D yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

"HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk kepentingan komersial," ujar Najib di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sementara sisanya, lanjut Najib, sebanyak 47,5 persen dari luas tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Baca: Sertifikat HGB Pulau D Berlaku 30 Tahun dan Dapat Diperpanjang

Fasos dan fasum, tambah Najib, harus dibangun pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Najib menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah nantinya akan membagi "kue" pembangunan di Pulau D dengan membuat site plan (rencana tapak).

"Nanti di atas 312 hektar itu keluar site plan, gambaran apa saja yang akan dikerjakan di sana, bangunan apa, berapa tingkat," kata dia.

Rencana pembangunan di dalam site plan juga akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama kedua pihak.

Site plan itu menjadi alat kontrol BPN untuk membagi-bagi luas tanah ke dalam sertifikat pecahan HGB induk sesuai peruntukannya.

"Nanti kami pada saat sudah berlangsung, ini kan mulai dipotong-potong, di-split. Jadi kami berikan dulu 312 hektar, potong-potong (luas lahannya) untuk peruntukan," ucap Najib.

Pembangunan untuk kepentingan komersial dan fasos-fasum itu, lanjut Najib, baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang menuturkan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara baru akan mensertifikasi fasos dan fasum atas nama Pemprov DKI Jakarta setelah pembangunan dilakukan.

Pemprov DKI nantinya akan mengantongi sertifikat hak pakai atas fasos dan fasum tersebut.

"Setelah dibangun, berita acara serah terima ke pemprov, saya sertifikatkan atas hak pakai dipergunakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Pemerintah RI cq Pemprov," kata Kasten saat ditemui terpisah.

Baca: Meskipun HGB Terbit, Pembangunan di Pulau D Belum Bisa Dilanjutkan

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB itu dikeluarkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada 19 Juni 2017.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/29/17232401/hanya-525-persen-luas-pulau-d-yang-boleh-dikomersialkan

Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke