Atas dasar itu, Aris merasa Novel mencemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan polisi.
"Email (itu) ditujukan pada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017).
Argo menjelaskan, dalam email tersebut Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga anti rasuah itu berdiri.
"Dengan adanya itu Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Argo.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Lihat juga: Dirdik KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/31/18173061/polisi-email-novel-ke-dirdik-kpk-dikirimkan-ke-anggota-kpk-lainnya