Muanas melaporkan Jonru atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Saat dihubungi Kompas.com, Senin, Muannas janji akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
"Iya hari ini jam 14.00 WIB ada jadwal pemeriksaan untuk klarifikasi," ujar Muannas kepada Kompas.com, Senin.
Muannas menyampaikan, ia akan dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait laporannya terhadap Jonru.
"Kemarin bukti-bukti sudah kita serahkan hari Jumat. Sekarang kita mau klarifikasi berkaitan bukti-bukti yang sudah ada," kata Muannas.
Dalam laporannya terhadap Jonru, Muannas mengaku menyertakan bukti-bukti berupa posting-an Jonru di semua media sosialnya. Posting-an tersebut dibuat dalam kurun waktu Maret 2017 hingga sekarang.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.
Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.
Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/04/13560401/diperiksa-polisi-pelapor-jonru-akan-klarifikasi-bukti-yang-diserahkan