"Adakah kemungkinan senjata digunakan pihak lainnya, termasuk pihak lain yang turut membantu pelarian tersangka yang sementara hanya satu orang ini?" kata Aiman Wicaksono dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV, Senin (11/9/2017).
Dalam program yang kali ini mengambil tema "Di Balik Pembunuhan Pegawai BNN", Aiman bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan untuk menananyakan perihal keberadaan pistol yang digunakan Akbar.
Menurut Bimantoro, sampai saat ini polisi belum mendapatkan informasi mengenai kepada siapa Akbar memberikan senjata tersebut usai membunuh Indria pada 1 September lalu.
"Masih kita dalami karena keteranan tersangka selalu berubah-ubah," ujar Bimantoro.
Baca: Alasan Pembunuh Pegawai BNN Bawa Peluru ke Halim Masih Tanda Tanya
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Bimantoro mengatakan polisi menyimpulkan setelah kejadian, Akbar masih membawa pistol tersebut dan tidak meninggalkannya di rumah.
Bimantoro mengimbau agar siapa saja yang kini memiliki pistol tersebut untuk segera menyerahkannya ke polisi.
Sebab, ia menegaskan, memiliki senjata api tanpa izin bisa diancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam UU Darurat Republik Indonesia.
"Pesan saya kepada siapapun orang yang dititipkan oleh tersangka, saya imbau demi keselamatan diri dan orang lain sebaiknya diserahkan ke kepolisian Kita harap yang bersangkutan kooperatif," ucap Bimantoro.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/07194021/ke-mana-pistol-yang-digunakan-untuk-menembak-indria