“Kita sudah ada wacana untuk pembayaran (ganti rugi) ke warga yang belum (menerima). Sudah ada anggaran untuk tahun 2017. Tapi kita kembali lagi kesiapan kepemilikan itu sendiri,” ujar Pelaksana Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kota Bekasi, Nuryani saat melakukan pembongkaran rumah warga di Jalan Juanda Kota Bekasi, Selasa (12/9/2017).
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi ingin menyelesaikan pembayaran, namun terkendala di lapangan. Sebab, beberapa pemilik rumah atau lahan tidak bisa ditemui dan dihubungi.
“Kita sudah bekerjasama dengan pihak Kelurahan Margahayu, Duren Jaya, dan Aren Jaya. Targetnya tahun ini selesai bongkar dan pembayaran pembebasan. Karena uangnya sudah ada. Jadi kita maunya targetnya tahun ini selesai dibayar-bayar,” kata Nuryani.
Baca: Bangun Underpass, Pemkot Bekasi Bongkar 37 Bangunan Milik Warga
Dia mengatakan, selain karena beberapa warga sulit ditemui, anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menentu untuk pembebasan underpass dan flyover Bulak Kapal.
Menurut Nuryani, hal tersebut membuat pembayaran pembebasan dilakukan secara bertahap karena setiap tahunnya alokasi dari APDB Kota Bekasi berbeda-beda. Sementara itu, anggaran pembebasan lahan keseluruhan untuk underpass dan flyover Bulak Kapal dari tahun 2014 hingga 2017 berkisar Rp 100 milyar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan luas lahan yang sudah ditertibkan dan sudah dilakukan pembayaran antara lain 4.324 meter di Kelurahan Aren Jaya, 3.792 di Margahayu, dan 1.387 di Duren Jaya.
“Kekurangan yang belum dilakukan pembayaran di Aren Jaya sekitar 1.000 meter, di Margahayu 2.300, dan di Duren jaya tidak sampai 4.000 meter,” ujar Tri.
Baca: Sejumlah Warga Tak Keberatan Bangunan Dibongkar untuk Underpass Bulak Kapal
Untuk membuat underpass dan flyover Bulak Kapal, lanjut Tri, dibutuhkan lahan sekitar 13.000 meter.
“Jadi saya kira alhamdulillah proses mekanisme pembebasan saat ini tidak lagi mengacu pada satu NJOP dan tidak semena-mena masyarakat menetapkan harga, kita sudah menentukan melalui proses yang berpatok pada nilai keadilan,” kata Tri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/12/21462401/pemkot-bekasi-janji-lunasi-ganti-rugi-pembebasan-lahan-warga-untuk